Memenuhi salah satu ketentuan pengalaman berikut:
- Memiliki masa layar minimal 24 (dua puluh empat) bulan, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah; atau
- Merupakan lulusan atau taruna aktif Satuan Pendidikan KP maupun non-KP yang memiliki sertifikat kompetensi minimal ANKAPIN Tingkat II.